Divisi Pemasyarakatan Jatim Pindahkan 12 Narapidana High Risk ke Nusakambangan

MALANG – Upaya mencipatakan kondisi Lapas/ Rutan yang kondusif terus dilakukan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim. Salah satunya dengan melakukan pemindahan narapidana kategori high risk.
Sebanyak 12 narapidana kategori high risk dipindahkan ke Nusakambangan. Ke-12 narapidana itu berasal dari Lapas Kelas I Malang.
Mereka diberangkatkan pada Kamis malam (8/8). Selain tim dari Divisi Pemasyarakatan, narapidana yang berasal dari kasus narkoba (10 orang), pembunuhan (1) dan pencurian (1) itu juga dijaga ketat personil Birgade Mobil Polda Jatim.
Rombongan bertolak dari Malang sekitar pukul 20.00. Tim baru sampai di Pelabuhan Feri Wijayapura di Cilacap pagi ini (9/8). Mereka lalu menaiki kapal menuju ke Pulau milik Kemenkumham itu.
“12 Orang narapidan kami bagi dua, 6 orang ke Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan dan siasanya ke Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan,” ujar Kadiv Pemasyarakatan Jatim Pargiyono.
Pargiyono menjelaskan bahwa pemindahan ini telah direncanakan sebelumnya. Namun, karena masuk kategori high risk, maka proses pemindahannya harus mendapatkan persetujuan Ditjen Pemasyarakatan.
“Kami juga harus melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai tempat tujuannya,” terangnya.
Selain itu, lanjut Pargiyono, pihaknya juga telah menghubungi pihak keluarga narapidana. Termasuk kepada pihak Mahkamah Agung. (Red).