Advertisement

Dirjen Imigrasi Klarifikasi Soal Isu Denda USD 5 Ribu Paspor Basah Eks Miss Universe Australia

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie membantah adanya denda USD 5.000 terhadap paspor basah mantan Miss Universe Australia, Tegan Jade Martin. Menurut Ronny, kabar denda tersebut merupakan upaya penggiringan opini negatif pelayanan imigrasi di Bali.

“Sehubungan dengan adanya dugaan pengenaan denda $ USD 5.000, dapat dipastikan tidak benar adanya. Jadi kemungkinan adalah upaya membangun opini negatif terhadap pelayanan imigrasi di Bali,” kata Ronny dalam keterangan tertulis, Minggu (23/6/2019).

Ronny mengatakan, Tegan Martin tidak atau belum dilakukan pemeriksaan terhadap Imigrasi di Ngurah Rai, Bali. Berdasarkan data pelintasan imigrasi, Tegan masuk wilayah Indonesia pada 17 Juni 2019, pukul 21.43 WITA.

“Bahwa kami tidak atau belum melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan pada saat akan keluar wilayah indonesia, sehingga dapat dipastikan tidak terjadi penolakan atau penundaan keberangkatan oleh petugas imigrasi di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi),” ujar Ronny.

“Berdasarkan pemberitaan tersebut, diduga penolakan terjadi pada saat yang bersangkutan melakukan check in di counter penerbangan,” tambahnya.

Advertisement

Kabar soal Tegan Martin yang tertahan di Bali ini awalnya disampaikan media Australia, news.com.au, pada Minggu (23/6).

Media Australia itu mendasarkan pemberitaannya pada Instagram Stories milik Tegan yang menampilkan paspornya dengan keterangan ‘Wasn’t allowed on my flight due to this watermark in the corner of my passport. Has this happened to anyone else?’ yang bila diterjemahkan secara bebas maka artinya ‘Tak diizinkan terbang karena ada tanda air di sudut paspor saya. Adakah orang lain yang mengalami kejadian serupa?’

Ronny menduga, penolakan yang menimpa Tegan Martin, seperti yang diberitakan beberapa media asing, terjadi saat mantan Miss Universe Australia itu melakukan check in di konter penerbangan.

“Karena berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi, petugas TPI Bandara Ngurah Rai memang pernah menolak WN Australia tetapi atas nama Alexis Diamond Karakostas,” ucap mantan Kapolda Bali ini.

Kasus paspor rusak, lanjut dia pernah dialami warga negara Australia bernama Alexis Diamond Karakostas pada 10 Januari 2019. Ketika itu terjadi penolakan pendaratan Alexis oleh petugas TPI Ngurah Rai.

“Adapun terkait Penolakan pendaratan oleh petugas TPI Ngurah rai pada tgl 10 januari 2019 terhadap warga negara Australia atas nama Alexis Diamond Karakostas dikarenakan terdapat kerusakan signifikan pada paspor yang bersangkutan,” tandasnya. (Red).

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button
%d blogger menyukai ini: